forex trading logo


Monitoring Rekonsiliasi Monitoring Realisasi Monitoring penyelesaian SP2D Monitoring Penerimaan

Polls

Bagaimanakah Pelayanan KPPN Padang
 

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday204
mod_vvisit_counterYesterday126
mod_vvisit_counterThis week625
mod_vvisit_counterLast Week1123
mod_vvisit_counterThis Month1632
mod_vvisit_counterTotal40455

Pengunjung Online : 7

Admin Area



Support by

SPM GUP PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 17 June 2009 11:26

SPM PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN ( SPM GUP )

SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP) adalah SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA dengan membebani DIPA, yang dananya digunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

.

Setelah menggunakan UP 75% atau lebih, satker dapat mengajukan penggantian terhadap dana UP yang sudah digunakan dengan cara mengajukan SPM-GUP

Lampiran-lampiran SPM-GU:

·    Arsip Data Komputer (ADK).

·    SPTB untuk setiap pengeluaran sampai dengan Rp 10.000.000.-

Foto kopi Surat Setoran Pajak yang telah dilegalisir KPA atau pejabat yang ditunjuk untuk semua pembayaran yang sesuai ketentuan harus dipungut pajak oleh Bendahara

 

Rekon Via email

Kirim ke alamat email Sie Vera di alamat

vera.kppn010@gmail.com

vera@kppnpadang.net

Pelayanan Prima

Techno News

Motivasi

  • Belajar Mencintai dari Cicak
    Ketika sedang merenovasi sebuah rumah, seseorang mencoba merontokan tembok. Rumah di...
  • Kekuatan Kata-kata
    Mark Twain mengungkapkannya dengan sangat indah ketika mengatakan “Udara sangat dingin,...
  • Kebun Carl
    Carl orang yang pendiam dan tidak banyak bicara. Dia selalu...

Chat Online

Mulyanto (CS):
Amin N (Vera):
Efid DAG (SPV):

Buku Tamu



Pengumuman

Wisata Padang

Berita Nasional

Berita Korupsi


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 79, Jati, 25129, Padang, Sumatera Barat
Copyright © 2008 - 2009 Design by MustikaWEB

Site Meter