Polls
Admin Area
News Flash
| Profil |
|
Sejarah Singkat KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan pelayanan berupa pencairan dana APBN, penatausahaan setoran penerimaan negara dan penyusunan laporan keuangan Kantor/satuan kerja instansi pemerintah serta memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN. Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada negara, sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat dengan nama yang berbeda-beda yaitu Kantor Bendahara Negara ( KBN ), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), Kantor Kas Negara (KKN), yang kemudian diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) pada tahun 1990 serta terakhir menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) semenjak tahun 2005. KPPN lahir seiring dengan terjadinya reorganisasi di tubuh Departemen Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi manajemen keuangan pemerintah, yaitu dengan terbentuknya Direktur Jenderal Perbendaharaan. Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah peniadaan fungsi ordonasering yang sebelumnya ada pada KPKN dialihkan kepada kantor/Satuan Kerja kementerian/lembaga. KPPN hanya menjalankan fungsi Bendahara umum Negara (comptabel) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang- Undang No.1 Tahun2004 Latar Belakang Pembentukan KPPN Percontohan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahab yang baik, pimpinan Departemen Keuangan bertekad untuk membentuk suatu kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, tanpa biaya serta penyelesaiannya dilakukan secara transparan. Pembentukan kantor pelayanan percontohan ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Departemen Keuangan yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara. Keberadaan KPPN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara sampai saat ini telah banyak memberikan kontribusi besar dalam menunjang kelancaran pembangunan nasional dengan memberikan layanan kepada stake holders berupa pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara, serta penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
KANTOR PELAYAAN PERBENDAHARAAN NEGARA PADANG Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kode pos 25192, PADANG, SUMATERA BARAT, INDONESIA Telp: : 0751-27676 Faks : 0751-21282 1 Kepala kantor 2 Kepala Seksi dan 1 Kasubbag Umum 23 Staf Pelaksana
Fasilitas yang disediakan : Musholla Lapangan Tenis Lapangan Bola Voli Arena Tenis meja Asrama |
Rekon Via email
Kirim ke alamat email Sie Vera di alamat
vera.kppn010@gmail.com
vera@kppnpadang.net
Download Peraturan
Pelayanan Prima
Techno News
|
Motivasi
|












Profil
