forex trading logo


Monitoring Rekonsiliasi Monitoring Realisasi Monitoring penyelesaian SP2D Monitoring Penerimaan

Polls

Bagaimanakah Pelayanan KPPN Padang
 

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday202
mod_vvisit_counterYesterday126
mod_vvisit_counterThis week623
mod_vvisit_counterLast Week1123
mod_vvisit_counterThis Month1630
mod_vvisit_counterTotal40453

Pengunjung Online : 5

Admin Area



Support by

Home Profil
Profil
Sejarah Singkat KPPN

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN) merupakan ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan pelayanan berupa pencairan dana APBN, penatausahaan setoran penerimaan negara dan penyusunan laporan keuangan Kantor/satuan kerja instansi pemerintah serta memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.

Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada negara, sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat dengan nama yang berbeda-beda yaitu Kantor Bendahara Negara ( KBN ), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), Kantor Kas Negara (KKN), yang kemudian diintegrasikan menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) pada tahun 1990 serta terakhir menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) semenjak tahun 2005.

KPPN lahir seiring dengan terjadinya reorganisasi di tubuh Departemen Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi manajemen keuangan pemerintah, yaitu dengan terbentuknya Direktur Jenderal Perbendaharaan. Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah peniadaan fungsi ordonasering yang sebelumnya ada pada KPKN dialihkan kepada kantor/Satuan Kerja kementerian/lembaga. KPPN hanya menjalankan fungsi Bendahara umum Negara (comptabel) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang- Undang No.1 Tahun2004  

       

Latar Belakang Pembentukan KPPN Percontohan

dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahab yang baik, pimpinan Departemen Keuangan bertekad untuk membentuk suatu kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat memberikan layanan yang cepat, akurat, tanpa biaya serta penyelesaiannya dilakukan secara transparan. Pembentukan kantor pelayanan percontohan ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Departemen Keuangan yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara.

Keberadaan KPPN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara sampai saat ini telah banyak memberikan kontribusi besar dalam menunjang kelancaran pembangunan nasional dengan memberikan layanan kepada stake holders berupa pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara, serta penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

       

KANTOR PELAYAAN PERBENDAHARAAN NEGARA PADANG

Alamat          : Jl. Perintis Kemerdekaan No.79 Kode pos 25192, PADANG, SUMATERA BARAT, INDONESIA

Telp:            : 0751-27676

Faks              : 0751-21282

1 Kepala kantor

2 Kepala Seksi dan 1 Kasubbag Umum

23 Staf Pelaksana

         

Fasilitas yang disediakan :

Musholla

Lapangan Tenis

Lapangan Bola Voli

Arena Tenis meja 

Asrama

 

Rekon Via email

Kirim ke alamat email Sie Vera di alamat

vera.kppn010@gmail.com

vera@kppnpadang.net

Pelayanan Prima

Techno News

Motivasi

  • Belajar Mencintai dari Cicak
    Ketika sedang merenovasi sebuah rumah, seseorang mencoba merontokan tembok. Rumah di...
  • Kekuatan Kata-kata
    Mark Twain mengungkapkannya dengan sangat indah ketika mengatakan “Udara sangat dingin,...
  • Kebun Carl
    Carl orang yang pendiam dan tidak banyak bicara. Dia selalu...

Chat Online

Mulyanto (CS):
Amin N (Vera):
Efid DAG (SPV):

Buku Tamu



Pengumuman

Wisata Padang

Berita Nasional

Berita Korupsi


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 79, Jati, 25129, Padang, Sumatera Barat
Copyright © 2008 - 2009 Design by MustikaWEB

Site Meter